Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menggabungkan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjadi satu, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019, dinilai sangat tepat agar Pejabat Karantina dapat meningkatkan profesionalitas dan kompetensi, sehingga Karantina Indonesia akan sejajar dengan Karantina di Australia atau Amerika. Ilustrasi Pengawasan Pejabat Karantina Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan gabungan dari Badan Karantina Pertanian, Badan Karantina Ikan dan Direktorat Pengawasan Satwa di BKSDA. Barantin akan bertanggungjawab langsung pada Presiden, sehingga amanah dan tanggungjawab yang diemban akan lebih besar dalam melindungi negeri dari masuk dan tersebarnya suatu hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Guru Besar bidang Entomologi Fakultas Pertanian UGM, Andi Trisyono, mengatakan "jika dijalankan dengan baik sesuai dengan mandat yang ada ke depan bisa setara dengan lembaga perkarantinaan yang ada di Australia ataupun Amerika Serikat," Hal ini sesuai
Pengantar Informasi Terpercaya