Skip to main content

Inilah ISI PERPPU PILKADA 2014 yang di tanda tangani SBY

Sobat Antar Berita, akhir-akhi ini berita politik di Indonesia sedang heboh dengan adanya UU pilkada yang pemilihannya di pilih oleh DPRD. Adapun pilkada yang dimaksud adalah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Banyak yang tidak setuju dengan UU tersebut, sampai dilakukan PK ke MK dan akhirnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan Perppu Pilkada 2014 untuk menjawab ketidakpastian payung hukum tentang Pilkada. 

Inilah ISI PERPPU PILKADA 2014 yang telah ditanda tangani oleh SBY, semoga ini menjadi Final dari polemik yang terjadi dalam beberapa minggu ini :

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10/2014) menandatangani dua perppu yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda.

ISI PERPPU PILKADA 2014
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).

Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).

Menurut Denny, Perppu tersebut berisi dua hal penting, pertama menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I angka 1).

Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (2/10/2014) menandatangani dua perppu yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22 tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD dan Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Isi Perppu Pilkada:
1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2)
2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205).
3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d).
4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e dan f, serta ayat (2), dan Pasal 200).
5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69).
6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76).
7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47).
8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c).
9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70).
10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca-Pilkada karena dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71).
11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159).
12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195).
13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1)).
14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41).
15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157).
16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3)).
17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).
Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).
Menurut Denny, Perppu tersebut berisi dua hal penting, pertama menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian (Pasal I angka 1).
Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).
- See more at: http://www.siagaindonesia.com/2014/10/isi-perppu-pilkada#sthash.GbOuiHuf.dpuf

Comments

  1. akhirnya di tandatangani pak presiden

    regard
    macam demokrasi

    ReplyDelete
  2. Seriously interesting factors created right here. I might be back soon to determine what else there’s to read up on. Many thanks friend
    Situs Togel Online

    ReplyDelete
  3. Siapa bilang main game poker/domino susah menang ?
    Member setia kami di Jagodomino telah membuktikan diri bahwa main game poker & domino secara online bukanlah hal yang susah untuk menjadi seorang pemenang.

    Sekarang giliran anda untuk membuktikan diri bahwa anda adalah rajanya dalam permainan poker & domino. Buktikan diri anda bersama kami situs poker dan domino online terpercaya Jagodomino

    Info lebih lanjut silahkan hubungi CS 24/7 melalui :

    * LIVECHAT Jago188(dot)net
    * PIN BBM : jago288
    * WA : +855964380085
    * LINE : Jago288

    >>> Member Jagodomino Prioritas Utama Kami <<<

    ( 🏆🏆🏆 Salam Jackpot Jagodomino 🏆🏆🏆 )

    ReplyDelete
  4. Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours

    Well over 160 000 women and men are using a simple and secret "water hack" to burn 1-2lbs every night as they sleep.

    It is painless and works every time.

    Just follow these easy step:

    1) Take a clear glass and fill it half the way

    2) And then learn this weight loss HACK

    you'll become 1-2lbs lighter as soon as tomorrow!

    ReplyDelete

Post a Comment

Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita

Popular posts from this blog

Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme

Inilah Pengertian Animisme, Dinamisme, Politeisme, Monoteisme dan Henoteisme Dinamisme adalah kepercayaan pada kekuatan gaib yang misterius. Tujuan beragama pada dinamisme adalah untuk mengumpulkan kekuatan gaib atau mana (dalam bahasa ilmiah) sebanyak mungkin. Animisme adalah agama yang mengajarkan bahwa tiap-tiap benda, baik yang beryawa maupun tidak bernyawa mempunyai roh. Tujuan beragama dalam Animisme adalah mengadakan hubungan baiik dengan roh-roh yang ditakuti dan dihormati itu dengan senantiasa berusaha menyenangkan hati mereka. Politeisme adalah kepercayaan kepada dewa-dewa. Tujuan beragama dalam politeisme bukan hanya memberi sesajen atau persembahan kepada dewa-dewa itu, tetapi juga menyembah dan berdoa kepada mereka untuk menjauhkan amarahnya dari masyarakat yang bersangkutan. Henoteisme adalah paham tuhan nasional. Paham yang serupa terdapat dalam perkembangan keagamaan masyarakat yahudi. Monotheisme adalah faham yang meyakini Tuhan itu tunggal dan personal, yang sang

Pengertian | Arti Kompetensi, Kapabilitas, Akseptabilitas dan Elektabilitas

Seperti pemilu tahun lalu, menjelang pemilu 2014 ini sebagai orang awam kita akan sering dibingungkan dengan munculnya istilah bahasa asing oleh para elite politik. Entah itu bertujuan agar kedengaran lebih keren atau memang tak bahasa lain yang lebih pas untuk pemaknaannya. Kali ini saya, melalui Antar Berita ingin menyampaikan pengertian tersebut agar kita semua memahaminya. entah anda gunakan atau tidak, setidaknya itulah artinya dalam bahasa Indonesia yang sebenarnya menurut saya, entah pula oleh ahli bahasa. Inilah arti/pengeritan kompetensi, kapabilitas, akseptabilitas dan elektabilitas : Kompetensi, artinya adalah Kemampuan, sebagai seorang individu atau calon pemimpin diharapkan memiliki kemampuan, ketrampilan atau skill. Kapabilitas, artinya juga sama dengan Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki keterampilan (skill) namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titi

Basis Data Menurut Para Ahli

Sistem Basis Data yang baik sangat membantu dalam penyampaian suatu laporan, informasi maupun layanan masyarakat, karena Basis Data meliputi manajemen data dan sistem yang komplek. Berikut ini adalah Pengertian Basis Data Menurut Para Ahli : image by google images Menurut Stephens dan Plew (2000) "Basis data adalah mekanisme yang digunakan untuk menyimpan informasi atau data. Informasi adalah sesuatu yang kita gunakan sehari-hari untuk berbagai alasan. Dengan basisdata, pengguna dapat menyimpan data secara terorganisasi. Setelah data disimpan, informasi harus mudah diambil. Kriteria dapat digunakan untuk mengambil informasi. Cara data disimpan dalam basisdata menentukan seberapa mudah mencari informasi berdasarkan banyak kriteria. Data pun harus mudah ditambahkan kedalam basisdata, dimodifikasi, dan dihapus”. Menurut “ Siberschatz , dkk.; (2002) mendefinisikan basisdata sebagai kumpulan data berisi informasi yang sesuai untuk sebuah perusahaan. System m