Pengertian Politik Federalisme | Federalisme adalah sistem pemerintahan yang menyatukan negara-negara
bagian dan setiap negara bagian memiliki otonomi khusus untuk
menjalankan pemerintahannya sebagai negara. Tetapi, dalam federasi ada
konstitusi federal yang menekankan pada pentingnya desentrasilisasi
kekuatan dalam bentuk yang demokratis sebagai bentuk komunikasi langsung
antara pemerintah dengan warga negaranya, yakni warga negara federal.
(Oxford English Reference Dictionary, 2nd edn, 2001).
Desentralisasi yang dimaksud adalah pemusatan kekuatan, dimana federasi
sebagai pusat, tetapi kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki pusat ini
dibagi-bagi atau dimiliki oleh negara-negara bagian yang kesemuanya itu
diatur menurut konstitusi federal.
Sementara menurut Burgess, federalisme sulit untuk
dikonseptualisasikan karena memiliki banyak pengertian. Federalisme
merupakan pengendalian kekuatan terhadap federasi dalam 3 cara:
- Sebagai ideologi: federalisme meletakkan ide dasar bagi terbentuknya sebuah federasi. Menurut Daniel Elazar, pada federasi atau negara federal, terjadi kesepakatan secara sukarela antara individu dan kelompok untuk menjaga kepentingan, identitas, dan intergritas. Di samping itu, dirumuskan juga apa yang menjadi kepentingan dan tujuan yang sama yang berlaku bagi semua anggota. Hal ini dirumuskan menjadi ‘self-rule plus shared rule’.
- Sebagai filosofi: federalisme merupakan filosofi dari ide-ide dan prinsip yang merujuk bahwa federasi adalah cara terbaik dalam mengatur hubungan manusia, karena memuat dimensi moral seperti rasa toleransi, saling menghargai dan menguntungkan, persamaan dan persaudaraan.
- Sebagai fakta empiris: manusia itu kompleks, dengan segala keunikan, identitas yang berbeda-beda dalam berbagai asosiasi yang dibentuk secara sukarela/ voluntary. Didalamnya tetap ada keberagaman, kesatuan, dan bukan keseragaman (unity in diversity, not uniformity).
Menurut Burgess, ada 3 model federalisme:
- Westminster: ada suatu pemerintah yang menjadi perwakilan dan penanggung jawab. Yaitu seperti Canada, India, dan Australian yang menjadi bagian dari Kerajaan Inggris dan Commonwealth.
- Republik presidensial: seperti pada Amerika.
- Hybrid atau percampuran antara kedua model di atas, seperti pada Jerman, Austria, dan Switzerland.
Negara Federal vs Negara Kesatuan
Sebagai fakta empiris, seperti yang dikemukakan oleh Preston King,
federasi adalah kesepakatan institusional dengan tetap berpaku pada
kedaulatan negara, negara bagian bekerja sama dan membentuk negara
kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki otonomi khusus dan
pemerintahan pusat yang bebas menjalankan pemerintahannya karena ada
kedaulatan sebagai negara. Wewenang untuk membentuk undang-undang
sendiri dalam negara bagian diatur sendiri selama masih dalam rangka dan
batas-batas konstitusi federal. Jadi, keberagamaan tetap ada (unity but not uniformity). Contoh: Amerika Serikat, Malaysia, Rusia.
Dengan demikian, dapat dilihat perbedaan jelas antara negara federal
dengan negara kesatuan seperti Republik Indonesia yang terdiri dari
bukan negara bagian, melainkan provinsi saja. Dalam menjalankan
pemerintahannya, otonomi yang dimiliki provinsi tidak dapat mengatur
pemerintahan dengan cukup bebas karena provinsi tidak memiliki
kedaulatan (atau dengan kata lain, kedaulatan itu hanya ada pada negara)
sehingga pemerintah daerah tunduk dan patuh pada undang-undang yang
dibuat pemerintah pusat.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita