Pengertian Korupsi Adalah Tindakan busuk yang biasanya dilakukan oleh pejabat publik yang merugikan Negara, merugikan masyarakat, Melawan hukum dan segala tindakan yang memiliki tujuan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kebijakan negara atau fasilitas negara. Itulah pengertian singkat dari korupsi yang bisa Antar Berita sampaikan untuk anda agar menjadi pemahaman yang lebih berarti.
Lebih lanjut Pengertian Korupsi adalah :
- Tindakan pejabat melawan Hukum
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- Penggelapan dalam jabatan,
- Pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Begitu luas arti Korupsi sehingga sebagai warga negara yang baik kita harus waspada dan mawasdiri agar dapat menghindari korupsi dan tanggal akan tindakan korupsi. Sekecil apa pun tindakan korupsi pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Markup merupakan tindakan korupsi, menaikkan harga suatu barang dengan maksud mendapatkan keuntungan berlipat dari suatu pembelanjaan merupakan tindakan korupsi. Rp 50,- masuk dalam kategori korupsi bila itu memang bukan hak, karena itu berhati hatilah dalam mengelola keuangan maupun kebijakan.
bagus banget nih pengertian korupsinya
ReplyDelete