Gratifikasi merupakan Tindakan Korupsi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon),
komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
tanpa sarana elektronik
Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui
Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya
tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum
diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat
sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib
dilindungi sesuai PP71/2000.
Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU
20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak
berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
gratifikasi tersebut diterima.
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita