Lain lubuk lain pula ikannya, lain lalang lain belalang dan dimana bumi di pijak disitu langit di junjung sangat erat kaitannya dalam rangka pembangunan desa menuju desa mandiri. Sebuah perencanaan harus disusun dengan rapi dan dilaksanakan secara seksama bersama sama. Untuk menciptakan desa mandiri tidak cukup diserahkan kepada perangkat desa saja, melainkan peran masyarakat desa lebih utama dari seluruh perencanaan. Oleh sebab itu dalam setiap menyusun perencanaan perangkat desa wajib mengikut sertakan warganya agar suara dan ide masyarakat bisa terjaring dan terealisasi.
Adapun Ciri Ciri Desa Mandiri adalah :
- Desa mampu memiliki ciri khas tersendiri sesuai dengan adat istiadat, lokasi, wilayah dan budaya namun tetap dalam koridor aturan NKRI.
- Desa mampu menyediakan energi alternatif sebagai penunjang kesejahteraan.
- Desa mampu mengendalikan Sampah dengan baik
- Memiliki Saluran Drainase, MCK yang baik dan sesuai standard kesehatan.
- Setiap warga menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan yang hijau dan bersih.
- Desa mendukung pendidikan yang baik bagi generasi muda
- Desa memberi kemudahan sarana dan sistem yang mudah bagi warganya yang ingin berinovasi.
- Desa juga mampu mengolah sampah menjadi pupuk organik atau komposit.
- Desa membantu pendistribusian hasil bumi dan peternakan dengan baik sehingga harga akan ter kontrol dengan baik dan sigap akan adanya perubahan musim.
- Terdapat sarana umum yang memadai dan dijaga bersama sama
- Setiap warga menyadari pentingnya menjaga ketentraman dan keamanan bersama.
Dengan cici ciri desa diatas maka ada baiknya anda juga memahami akan Arti atau Pengertian Desa sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia.
Definisi desa adalah menurut :
UU No. 5/1979 :
Desa adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai persatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
Menurut UU No.22/1999, UU No.32/2004 :
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarkakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarkakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten
by : Antar Berita
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita