Pengertian Asuransi Adalah Memberikan tanggung jawab kepada penanggung kerugian dari orang atau organisasi yang tertanggung. dimana pihak tertanggung atau nasabah telah menyerahkan segala kerugian yang termasuk dalam kebijakan penanggung asuransi. aturan atau apa yang dicover oleh perusahaan asuransi disebut kebijakan. kepada nasabah harus memperhatikan betul apa yang mesti dicover bagaimana cara klaim, syarat klaim dan jumlah premi yang diterima.
Perhatikan juga pengertian Asuransi menurut Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Itulah pengertian asuransi semoga bermanfaat
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar untuk Blog Antar Berita